PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT PEKON

15 Agustus 2023
Admin
Dibaca 110 Kali
PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT PEKON

Demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur serta mempercepat pembangunan Nasional yang menyeluruh dari tingkat pusat hingga tingkat desa, maka pentingnya kualitas Perangkat Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Pekon dilaksanakan di Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Senin, 15/08/2023. Yang diikuti oleh seluruh perangkat Pekon Margodadi yaitu dari Kepala Pekon, Kaur,Kasi sampai Kepala Dusun.Narasumber dalam kegiatan pelatihan peningkatan Kapasitas Pekon yaitu dari Kejaksaan Tinggi Negeri Pringsewu.

Kepala Pekon Margodadi (Didi Handoko) dalam sambutannya menyampaikan “trima kasih kepada Kejaksaan Pringsewu yang dalam hal ini di wakili oleh Bapak Midian Rumahorbu, SH, M.Kn yang bersedia untuk menjadi Narasumber di Pekon Margodadi. Kegiatan ini kami adakan untuk meningkatkan kapasitas Aparatur Pekon Margodadi khususnya dalam bidang hukum dan administrasi pemerintahan. Kegiatan ini kami anggarkan melalui Dana Desa melalui APBP tahun 2023. Semoga dengan pelatihan ini kami dapat bertambah ilmu dan pengetahuan untuk kita terapkan dalam pemerintahan desa, ucapnya”.

Dalam arahannya  Midian Rumahorbu, SH,M.Kn mengatakan bahwa, Keberadaan Desa secara yuridis formal diakui oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang  pemerintah daerah dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Semua yang berkaitan dengan pemerintah ada undang-undangnya, sebagai dasar hukum supaya pemerintahan tertata baik.Kalau kita melanggar kita harus siap diproses secara perdata maupun pidana, untuk itu kita dalam melakukan tugas dipemerintahan harus sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan mematuhi peraturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Banyak sekali kasus yang ada di desa maupun  permasalahan di masyarakat. Dengan adanya anggaran dana untuk desa terkadang ada oknum yang menyalagunaan anggaran serta memberikan pelaporan fiktif, sehingga diproses secara hukum. Untuk itu dalam penggunaan anggaran kita harus sesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan setiap kegiatan yang sudah kerjakan ataupun pelaporannya harus sesuai dengan memberikan bukti, selain itu perlu memasang spanduk dan dokumentasi kegiatan yang dilaksanakan untuk transparansi di masyarakat.

Menjadi Perangkat pekon itu tidaklah muda,karna segala permasalahan selalu ada, karena di desa berinteraksi langsung dengan masyarakatnya, untuk itu sebagai aparatur pekon setidaknya tahu hukum untuk menyelesaikan segala masalah yang didesa dengan adil dan bijaksana.