PENDAFTARAN PANTARLIH DESA MARGODADI
        
        13 Juni 2024
      
      
        
        Admin
      
      
        
        Dibaca 161 Kali
      
     
        Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Petugas ini nantinya akan ditugaskan mendata calon pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantarlih dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa yang nantinya akan ditempatkan bekerjanya sesuai domisili atau daerah pemilihan masing-masing.
Untuk proses pendaftarannya sendiri dilakukan secara langsung di Sekretariat PPS.
PENDAFTARAN
WAKTU : 13 JUNI – 19 JUNI 2024
LOKASI : BALAI DESA MARGODADI
Persyaratan Pendaftaran Anggota Pantarlih Pilkada 2024
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah terakhir SLTA/Sederajat
- Surat Keterangan Sehat
- Pas Foto 4x6 berwarna
- Surat Pendaftaran
- Surat Pernyataan bermaterai
- Daftar Riwayat Hidup
- Tidak menjadi anggota parpol
 
           
           
     
       
       
       
       
       
       
       
       
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin